Menteri LH Setop Impor Sampah Plastik-Perketat Aturan Impor Sampah Kertas
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan memperketat aturan impor sampah kertas dan menghentikan impor sampah plastik. Pengetatan aturan dilakukan karena regulasi saat ini dinilai terlalu besar meloloskan sampah selain kertas.
"Saya tadi sudah sampaikan bahwa Indonesia menghentikan impor sampah plastik dan untuk sampah kertas kita akan perketat persyaratannya," ujar Hanif Faisol setelah melakukan sidak di TPS Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).
Hanif menjelaskan, upaya pengetatan impor sampah kertas diambil untuk menghadapi kenyataan impor sampah tidak mendukung pengelolaan dan pengurangan sampah.
"Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya," imbuh Hanif
Adapun pengetatan regulasi ini dilakukan karena untuk menekan angka toleransi pengotor pada impor kertas sebesar 2 persen yang kini berlaku. Untuk itu, nilai imporitas akan ditekan serendah mungkin.
"Harapan kita tentu imporitas tidak boleh kurang, tidak boleh lebih dari 0, sekian persen jangan lagi sampai sekarang ada 2 persen, 1,8 persen ini jumlahnya cukup banyak ya, luar biasa," katanya.
Hanif menuturkan langkah ini sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto. Dia ingin Kementerian LH bisa mengatur ulang rekomendasi impor sampah kertas.
"Saya sudah lapor ke Pak Presiden Pak Prabowo kemarin beliau juga pertama minta kita menghentikan impor sampah plastik, kemudian mengatur kembali rekomendasi-rekomendasi impor kertas untuk di daur ulang termasuk ini," ujar dia.
"Ini ketaatan terhadap penaatan pemberian izin tentu berkonsekuensi terkait dengan rekomendasi izin yang kami berikan atau rekomendasi yang kami berikan. Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaiknya tata kelola sampahnya," sambungnya.