Menteri Maman Tegaskan Ojol Berhak dapat BBM Subsidi

Menteri Maman Tegaskan Ojol Berhak dapat BBM Subsidi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa ojek online atau ojol berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Maman menyampaikan, dalam hasil rapat terakhir Satgas Pembahasan BBM Subsidi yang diketuai oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, masyarakat yang bergerak di sektor UMKM tidak terkena dampak realokasi BBM bersubsidi.

Mengingat ojol masuk dalam kategori usaha mikro, Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol tetap berhak mendapat alokasi BBM bersubsidi.

“Saya tegaskan sekali lagi, mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jumat (6/12/2024).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Maman menyebut bahwa pemerintah harus memerhatikan sektor ekonomi masyarakat paling bawah. Artinya, kebijakan yang diambil pemerintah harus sejalan dengan arahan Kepala Negara.

Untuk itu, Maman menyebut bahwa pihaknya berkewajiban untuk mengamankan sektor transportasi umum mengingat saat ini ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai terganggu karena pasti nanti akan terganggu rantai masuk, rantai supply, distribusi barang-barang yang memang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha sektor mikro,” tegasnya. 

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme untuk memverifikasi para pengemudi ojek online. Proses ini dipandang perlu agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Oleh karena itu, Maman akan memanggil perusahaan-perusahaan operator transportasi online seperti Grab, Gojek, dan Maxime dalam waktu dekat, termasuk Pertamina.

“Supaya nanti di setiap SPBU bisa terverifikasi tuh mana yang ojek online, mana yang enggak,” pungkasnya. 

Dalam catatan Bisnis, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojol tetap mendapat BBM bersubsidi. Dia mengatakan, ojol akan masuk ke dalam kategori UMKM. Dengan begitu, mereka berpotensi tetap mendapat subsidi BBM langsung kepada barang. 

“Terkait UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau minyak, maka gak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” ucap Bahlil usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Namun, pihaknya tetap memilih ojol mana yang tergolong dalam UMKM. Pasalnya, terdapat ojol yang memiliki bos atau dia hanya menyewa kendaraan dari seorang pengusaha. Sementara, pelaku usaha sejatinya tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi.

“Nah bagi ojol sekarang terjadi dinamika kita lagi exercise gimana membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol dan mana yang bukan,” kata Bahlil.

Sumber