Menteri Maruarar Minta Tanah Sitaan KPK Dimanfaatkan untuk Perumahan Rakyat
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait meminta agar tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus korupsi dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.
Hal tersebut disampaikan Maruarar usai bertemu dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2024).
"Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal. Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Maruarar.
Maruarar mengatakan, permohonan serupa juga ia sampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, dirinya akan menemui Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyampaikan hal yang sama
"Karena kalau tidak ada kepastian hukum tentu kami dan jajaran kami ragu-ragu ini benar atau salah, saya pikir itu yang kami lakukan, Minggu depan ketemu Dirjen Kekayaan Negara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK mendukung penuh program perumahan rakyat yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, KPK akan melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan hasil sitaa kasus korupsi untuk dapat dimanfaatkan Kementerian PKP.
"Kami dari jajaran KPK dan mendukung sepenuhnya program presiden yang akan dilaksanakan oleh pak menteri pembangunan perumahan rakyat, jadi aset-aset tanah dan bangunan kami akan inventarisir dan apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan rumah rakyat," kata Tanak.