Menteri Nusron Akan Gandeng Kejagung-Polri untuk Miskinkan Mafia Tanah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa mafia tanah tidak dapat ditoleransi dan harus dimiskinkan.
Nusron mengaku akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memiskinkan para mafia tanah.
"Kita tidak bisa mentoleransi itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10/2024).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, lembaga penegak hukum akan dilibatkan supaya para pelaku mafia tanah dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Nusron, TPPU perlu dikenakan kepada para pelaku mafia tanah untuk memberikan efek jera.
"Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," ujar dia.
Nusron pun berencana menggelar rapat bersama aparat penegak hukum untuk membahas idenya memiskinkan pada mafia tanah.
"Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya," kata Nusron.
Ia menyebutkan, mafia tanah memiliki tiga identifikasi. Pertama, adanya keterlibatan orang dalam
Kedua, pihak yang mengambil kepentingan atau pemborong tanah dan ketiga adalah pihak pendukung.
"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara," ucap dia.