Menteri Nusron Ungkap 537 Badan Pengelola Sawit Tak Punya HGU Sejak 2016
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat 537 badan pengelola kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna bangunan (HGU) sejak 2016.
Menurut Nusron, ratusan badan tersebut memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, tetapi tidak memiliki HGU.
"Ada 537 badan hukum dari Oktober 2016 hingga sekarang yang menanam kelapa sawit, memiliki IUP, tetapi tidak punya HGU," kata Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Jika dihitung secara keseluruhan, luas lahan sawit yang tidak memiliki HGU sejak 2016 itu mencapai 2,5 juta hektar.
Nusron menegaskan, pihaknya akan menertibkan dan menyelesaikan pendaftaran serta penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit.
"Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Jika ditotal, ada 2,5 juta hektar yang merupakan APL (area penggunaan lain) dan bukan di kawasan hutan," ucapnya.
Selain menertibkan masalah HGU lahan sawit, Nusron juga memaparkan beberapa target untuk 100 hari ke depan.
Salah satunya adalah menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat guna menghindari konflik dengan badan hukum di masa mendatang.
Dia juga berencana melakukan inovasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif agar bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
"Menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah, dengan harapan dapat mencapai total 120 juta bidang tanah pada tahun 2024," imbuhnya.