Menteri P2MI Risau, 13 Ribu Calon Pekerja Migran ke Korsel Belum Terserap
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan masalah banyaknya calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan (Korsel) belum terserap. Saat ini pemerintah sedang mencari cara agar calon pekerja migran itu segera terserap dan berangkat kerja.
Karding mengatakan kementeriannya tengah melakukan renegosiasi dengan pemerintah Korea Selatan agar kesempatan pekerja migran Indonesia ke Korsel bisa lebih terbuka.
"Ya ini kita lagi mikir keras, gimana caranya supaya teman-teman roster atau teman-teman yang belum terserap ini segera diserap," ujar Abdul Kadir, saat menghadiri puncak perayaan Hari Migran Internasional di Auditorium Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Kita sedang membangun renegosiasi dengan pemerintah Korsel yang diwakili oleh HRDK (Human Resources Development Services of Korea). Kita coba cari jalan terbaiklah, kesempatan bekerja tetap dibuka, tapi harus ada jaminan dari Korea bahwa yang daftar, yang lulus bahasa Korea wajib diterima," tambahnya.
Abdul Kadir mencatat saat ini jumlah calon pekerja migran yang hendak ke Korsel namun belum terserap jumlahnya mencapai 13 ribu. Ia memperkirakan jumlah tersebut akan semakin bertambah.
Semakin meningkatnya jumlah pekerja yang menunggu terjadi karena peminat pekerja migran Indonesia yang ingin ke Korsel banyak dan lembaga perusahaan penyalur pekerja juga terus membuka pendaftaran demi mengambil keuntungan. Padahal serapan pekerja migran yang hendak ke Korea Selatan tidak banyak.
"Anak-anak ini daftar 28 dolar, 8 dolar masuk ke negara, 20 dolar diambil oleh lembaga itu. Daftar terus, sekarang sudah 12 ribu sampai 13 ribu. Ini kalau diteruskan, Januari ini akan menjadi 21 ribu, Pak," tutur Karding.
"Nah, kalau ini kita tambah terus, nggak ada penyerapan, sampai 50 ribu, tiba-tiba 50 ribu, ini demo ke Istana, apa yang terjadi? Masalah sosial, Pak. Masalah politik," tambahnya.
Karding mengatakan bahwa kementeriannya tidak bisa mengurangi jumlah pekerja migran yang telah siap ke Korea Selatan. Hal tersebut terjadi karena antara pekerja dengan perusahaan penyalur pekerja migran telah terikat perjanjian roster.
Roster adalah suatu sistem yang mencatat data calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diseleksi dan dipilih oleh calon pemberi kerja (sajang/majikan) di Korea Selatan.
"Kami, kementerian, nggak bisa nahan supaya mereka daftar terus, nggak bisa. Karena perjanjiannya yang begitu. Makanya saya agak, agak ini, protes itu," ujar Karding.
"Jangan terus nambah terlalu banyak, karena kalau terlalu banyak, nanti akan berefek pada kondisi sosial politik kita dalam negeri," tambahnya.
Simak juga video Masa Depan Pekerja Migran di Tangan Karding
[Gambas Video 20detik]