Menteri P2MI Sentil Negara Penerima PMI dengan Modus Magang

Menteri P2MI Sentil Negara Penerima PMI dengan Modus Magang

MATARAM, KOMPAS.com- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kading "menyentil" negara penerima tenaga kerja Indonesia dengan program magang.

Menurut dia hal itu dilakukan supaya upah kerja yang dibayarkan menjadi lebih murah. Hal tersebut diungkapkan dia saat melakukan kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/12/2024).

"Ada modus magang. Magang dapat upah cuma upah murah. Itu strateginya negara-negara luar kayak Jepang memperbanyak itu (magang) dalam rangka itu sebenarnya," ujar Kadir.

Kadir menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), seluruh pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia harus mendapat upah.

Namun, berbeda dengan persoalan magang tersebut, para PMI mendapat upah tetapi tidak digaji dengan layak sesuai keringat karena embel-embel magang dan belajar.

"Sepanjang magang tidak dapat kita kelola, maka orang akan keluar atas kerjasama LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) dengan perusahaan, perguruan tinggi dengan perusahaan, dan sister city," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Kadir menegaskan, seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar wilayah Indonesia harus terdata di P2MI.

Menurut dia, pendataan tersebut harus dilakukan karena jika terjadi persoalan yang dialami PMI di wilayah tempat kerja dapat cepat diatasi.

"Magang ini tidak teregister, sehingga kalau ada apa-apa kita tidak tanggung jawab," tegas dia.

Ia mengungkit oknum warga Negara Indonesia (WNI) peserta magang di Jepang menusuk lansia yang merupakan warga setempat.

Perilaku itu dilakukan karena butuh uang akibat judi online. "Ini kita tidak bisa bantu. Kita tidak tahu karena tidak tahu datanya," cetus dia.

Sumber