Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 menjadi biang kerok raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex pailit atau bangkrut.
Budi menyatakan bahwa soal Kementerian Perindustrian yang sempat menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 sebagai penyebab remuknya nasib Sritex, itu hanya sebatas miskomunikasi.
"Tadi sudah kita klarifikasi. Kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil, kan?" ujar Budi usai rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Dia menjelaskan, Permendag 8/2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, sambungnya, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 7/2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.
Bahkan, sambungnya, pakaian jadi juga kenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Oleh sebab itu, Budi meyakini Permendag 8 notabenenya tidak mempermudah produk tekstil dari luar negeri masuk ke Indonesia.
"Aturan Permendag 8 terkait dengan industri tekstil itu sudah clear [jelas], kita melindungi industri dalam negeri. Itu sudah pasti," katanya.
Di samping itu, dia tidak menampik ada kemungkinan revisi Permendag 8/2024. Bagaimanapun, menurutnya, peraturan harus mengikuti perkembangan situasi.
Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto memang sempat menuduh Permendag 8/2024 mempersulit usaha perusahaan yang dipimpinnya beserta perusahaan tekstil lainnya di Indonesia.
Dia merasa, beleid tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil nasional.
"Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan," kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024).