Menteri PPPA Bakal Kawal Kasus Orangtua Bunuh Anak di Bekasi

Menteri PPPA Bakal Kawal Kasus Orangtua Bunuh Anak di Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan akan mengawal kasus orangtua yang tega membunuh anak kandungnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan, kasus yang menimpa RMR (3) merupakan satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Kami mengawal proses penanganan kasus agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Arifah mengaku prihatin melihat kasus tersebut.

Ia menegaskan, perbuatan orangtua RMR, Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19), terhadap anak kandungnya itu tidak dibenarkan apapun alasannya.

"Apapun alasan dan kondisinya sangat tidak dibenarkan orangtua yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak malah menyiksa dan mengakhiri hidup anaknya sendiri," kata Arifah.

Arifah mengatakan, keluarga merupakan orang terdekat anak yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan.

Namun, seringkali terjadi kekerasan pada anak karena disebabkan sejumlah hal, salah satunya belum optimalnya peran keluarga.

 

"Baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya sehingga dapat menimbulkan kompleksitas, tekanan, dan perilaku berisiko pada orangtua yang berdampak negatif bagi anak," kata dia.

Menurut Arifah, kesiapan pasangan untuk menerima kehadiran buah hati juga menjadi landasan penting.

"Kesiapan orangtua untuk menerima kehadiran anak dalam kehidupan mereka juga menjadi landasan penting sehingga nantinya dapat memberikan pengasuhan yang baik bagi anak di dalam keluarga," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19) tega membunuh anaknya berinisial RMR (3) karena kesal korban muntah di sebuah minimarket daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (5/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra berujar, minimarket tersebut merupakan tempat sehari-hari para tersangka mencari nafkah dengan cara mengemis.

"Emosi atau kekesalan disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," ujar Wira dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Wira berujar, karyawan minimarket sempat memperingati Sinta agar RMR tidak lagi muntah jika masih ingin mengemis di tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena merasa malu, maka korban dibawa ke tempat istirahatnya, di sebuah ruko kosong," kata Wira.

Di lokasi ruko kosong tersebut, justru Sinta dan Aidil menganiaya korban hingga akhirnya tewas.

Sumber