Menteri PPPA Catat Jumlah Anggota DPR Perempuan 2024 Naik tapi Belum 30%
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan kementeriannya mencatat jumlah anggota DPR atau legislator perempuan periode 2024-2029 naik. Pada periode saat ini, legislator perempuan di Senayan berjumlah 127 orang.
Hal itu diutarakan Arifatul saat membuka acara seminar ‘Srikandi Perempuan dalam Kancah Politik Keterwakilan Perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI 2024-2029’ di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Seluruh tahapan Pemilihan Umum 2024 telah dilaksanakan. Pada tanggal 1 Oktober 2024, para anggota legislatif terpilih telah dilantik. Dalam perspektif keterwakilan perempuan pada lembaga DPR RI, kita mencatat bahwa terdapat tren kenaikan keterwakilan perempuan di parlemen," kata Arifatul saat sambutan daring.
Arifatul mengatakan pada Pemilu 2019 jumlah perempuan yang masuk ke DPR sebesar 120 orang. Kemudian, pada 2024 ini naik menjadi 127 kursi dari total 580 kursi.
"Dalam Pemilu 2019, perempuan menduduki 120 kursi dalam lembaga DPR. Pada pemilu tahun ini perempuan memperoleh kenaikan menjadi 127 kursi dari total 580 kursi yang tersedia," jelasnya.
Arifatul mengatakan, meski masih di bawah 30 persen, jumlah tersebut merupakan kursi terbanyak yang diraih perempuan dalam sejarah pasca-Reformasi. "Kendatipun masih di bawah angka 30 persen keterwakilan caleg perempuan, ini merupakan kursi terbanyak yang pernah diraih perempuan dalam sejarah pemilu pasca-Reformasi. Hal ini tentunya patut kita syukuri bersama," jelasnya.
"Sebagaimana yang kita tahu, menghadirkan perempuan yang lebih banyak di parlemen bukan hanya ditujukan dalam konteks kesetaraan gender. Namun juga dimaksudkan untuk menghasilkan parlemen yang lebih inklusif," tambahnya.
Arifatul menyampaikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan perspektif antara perempuan dan laki-laki dapat memberikan referensi bagi legislator perempuan. Hal ini dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga legislatif, baik dalam fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.
"Kita juga telah mengikuti bersama proses mekanisme internal DPR RI pascapelantikan, yaitu pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan. Dalam periode 2019-2024, hanya 11 dari 87 pimpinan AKD yang merupakan legislator perempuan," tuturnya.
"Namun, dalam periode 2024-2029, keterwakilan perempuan meningkat menjadi 14 dari 70 pimpinan DPR dan komisi, serta 7 dari 35 pimpinan badan. Meskipun ada kemajuan, legislator perempuan tetap tidak terwakili di beberapa posisi strategis, termasuk pimpinan Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, dan Mahkamah Kehormatan Dewan, serta di Komisi I, II, V, VIII, XI dan XIII," tambahnya.
Arifatul menambahkan AKD merupakan instrumen bagi DPR dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sebab itu, keberadaan legislator perempuan dalam AKD menjadi sangat penting untuk turut serta dalam pengambilan keputusan.
"Komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan dalam AKD menjadi sangat penting mengingat peran strategis partai politik dalam menentukan pengisian anggota dan pimpinan AKD. Terkait pelibatan perempuan dalam AKD ini pun telah tercantum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014 yang menyebutkan komposisi pimpinan AKD dengan kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi," tutupnya.