Menteri PPPA Minta Pacar Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Dihukum Berat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam kekerasan berujung maut yang menimpa mahasiswi di Bangkalan, Madura. Arifah meminta aparat penegak hukum menghukum berat tersangka.
"Kami prihatin dan berdukacita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Mudah-mudahan (kasus) ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan di mana pun," tegas Arifah dalam pertemuan terbatas dengan pemerintah daerah, pihak kampus, dan polisi di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, pada Jumat (6/12/2024).
Arifah menyampaikan kasus ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab itu, Kementerian mengawal kasus ini untuk memastikan keluarga korban mendapat pelayanan dan keadilan sebagaimana mestinya.
"Kehadiran kami di sini, selain berkoordinasi terkait perkembangan dan penanganan kasus, juga untuk memastikan dan membantu keluarga korban mendapatkan keadilan dan layanan yang semestinya," tambah Arifah.
"Saat ini polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sebagai tersangka. Ini merupakan bentuk kerja yang sangat cepat dari pihak kepolisian," lanjut dia.
KemenPPPA memastikan akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan dan Polresta Bangkalan. KemenPPPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Tulungagung untuk pendampingan dan penguatan kondisi psikologis keluarga korban.
Menteri PPPA menegaskan kasus pembunuhan di Bangkalan ini menjadi gambaran nyata rentannya perempuan menjadi korban kekerasan dalam hubungan berpacaran. Dan juga pentingnya meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan.
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa di masa mendatang," tutup Arifah.
KemenPPPA juga akan bekerja sama dengan UTM untuk melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada sivitas akademika dan mendukung kegiatan Gender Awareness Campaign yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM.
Sebelumnya, warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, dihebohkan oleh penemuan mayat perempuan terbakar di sebuah gudang kosong, Minggu (1/12/2024). Gudang ini sudah empat tahun tidak digunakan dan terletak jauh dari permukiman warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi hangus tak bernyawa. Api masih menyala dan mengeluarkan asap.
Korban ternyata mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura yang dibunuh setelah meminta pertanggungjawaban akibat dihamili pacarnya yang juga mahasiswa.
Tonton juga video Kondisi Remaja Bunuh Ayah-Nenek Stabil, Hasil Tes Kejiwaan 2 Minggu Lagi
[Gambas Video 20detik]