Menteri PU Tegaskan IKN Tetap Jalan, tapi Prioritas Sekarang Swasembada Pangan

Menteri PU Tegaskan IKN Tetap Jalan, tapi Prioritas Sekarang Swasembada Pangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan komitmen pemerintah untuk tetap melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah saar ini memprioritaskan terwujudnya swasembada pangan.

"IKN sih tetap, prioritasnya sekarang kan swasembada pangan," kata Menteri Dody ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dody menegaskan, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada pangan di Tanah Air.

Sehingga, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mendukung program yang dicanangkan Presiden dengan cara membantu Kementerian Pertanian melalui pembangunan irigasi.

"Arahannya itu swasembada pangan, kita ini kekurangan beras loh," kata dia.

"Beras itu utama. Kewajiban PU support Pak Presiden soal swasembada, berarti support Kementan Itu dulu yang utama, termasuk swasembada air," lanjut Menteri Dody.

Meski demikian, bukan berarti prioritas swasembada pangan ini akan membuat pembangunan IKN terhenti.

Ia mengatakan, pembagunan IKN akan tetap dilanjutkan dan diharapkan rampung dalam 4 tahun.

"Insya Allah," ujarnya.

Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Asta Citanya menyatakan bakal melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Selain itu, Presiden juga menginginkan Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri pangan dengan target pencapaian kurang dari 4 tahun.

Sebelumnya Dody Hanggodo resmi menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum (PU) dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Prabowo pada Minggu (20/10).

Dengan dilantiknya Dody sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalami perubahan nomenklatur, terbagi menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sumber