Menteri Sosial Kunjungi Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram

Menteri Sosial Kunjungi Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi IWAS alias AG (21), penyandang disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual fisik di Mataram, pada Senin (9/12/2024).

Gus Ipul mengunjungi AG di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Saat itu, AG didampingi oleh ibunya dan tim penasihat hukum. 

"Saya tanya tentang proses yang dilalui dan pengacaranya menjelaskan dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini hak-haknya dipenuhi," kata Gus Ipul.

Termasuk juga pelayanan medis dan psikis tersangka yang diperlukan selama menjalani proses pemeriksaan.

"Saya yakin bahwa proses yang dilalui AG di Polda NTB dilakukan dengan suatu kehati-hatian, ketelitian, tahap demi tahap dan akhirnya menentukan keputusan-keputusan yang semua kita sudah tahu," katanya.

Gus Ipul juga mengapresiasi Kapolda NTB karena sudah memiliki pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, tersangka AG saat menghadapi pemeriksaan dalam keadaan tidak tertekan, nyaman dan siap untuk diperiksa.

"Penegakan hukumnya jalan sementara layanan terhadap disabilitas juga terpenuhi," katanya. 

Saifullah mengatakan, kunjungannya ke Polda NTB bertepatan dengan pelaksanaan kunjungan kerja Kementerian Sosial ke NTB. 

"Kebetulan salah satu program kami berfokus pada para penyandang disabilitas dan perempuan korban kekerasan. Jadi masih bersentuhan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih bersentuhan dengan tugas kami," ungkapnya.

Seperti diketahui, AG merupakan penyandang disabilitas daksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, saat ini proses penyelidikan tersangka AG masih tetap berjalan.

"Memang hari ini kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG," kata Syarif.

Syarif mengatakan, hari ini tersangka AG resmi didampingi oleh pengacara baru dan surat kuasa dari pendamping yang baru sudah diterima tim penyidik Polda NTB. 

Syarif mengatakan, saat ini tersangka AG menjalani tahanan rumah. Hal ini sebagai upaya Polda NTB untuk memenuhi hak pelaku disabilitas.

"Kita melihat situasi fasilitas belum memadai (untuk disabilitas) sehingga dilakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari ke depan untuk tahanan rumah," kata Syarif.

Dalam perkara ini, AG dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sumber