Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung, Minta Pendamping Tutup Celah Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengunjungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada Jumat (15/11/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai pelaksanaan tugas kementeriannya.
“Maksud kedatangan kami ke kantor Kejagung ini adalah untuk meminta pendampingan hukum selama kami bekerja. Supaya seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi dapat bekerja sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku,” ujar Iftitah kepada wartawan di Gedung Kejagung RI.
Iftitah berharap Kejagung dapat membantu Kementerian Transmigrasi dalam menutup celah-celah korupsi dan kebocoran anggaran selama pelaksanaan tugas.
Dia menekankan pentingnya agar seluruh jajaran Kementerian Transmigrasi bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah tidak adanya korupsi, kemudian mencegah kebocoran anggaran, dan memastikan bahwa semua yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Iftitah juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejagung dalam bentuk pendampingan hukum sangat diperlukan, terutama karena Kementerian Transmigrasi diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) oleh negara seluas 3,2 juta hektar.
Selain itu, terdapat sekitar 500 ribu hingga 600 ribu hektar lahan telantar yang sedang dalam proses verifikasi oleh kementeriannya.
“Nah, harapannya lahan HPL yang telantar itu dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi,” jelas Iftitah.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Transmigrasi.
Dia menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah masalah hukum dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
“Tentunya dalam rangka sinergisitas antara kementerian, kami akan memberikan dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan,” ucap Burhanuddin.
“Bukan hanya itu, kami juga akan melakukan pendampingan sehingga pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permasalahan hukum,” pungkasnya.