Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Akan Menyasar UMKM

Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Akan Menyasar UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim,  kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, tidak akan berdampak pada masyarakat menengah ke bawah maupun sektor UMKM.

"Dari konteks UMKM dan masyarakat menengah ke bawah, sama sekali tidak terkena dampak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium," klaim Maman kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Jumat (20/12/2024).

Maman menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu dan hotel berbintang.

Dia menekankan bahwa kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk transportasi umum, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan PPN 12 persen.

“Sebagai contoh, daging wagyu. Apakah masyarakat kita di seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan enggak,” kata Maman.

“Contoh lain adalah hotel-hotel berbintang. Apakah itu digunakan oleh masyarakat kita? Kan tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Maman memastikan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian selama pandemi Covid-19.

Dia pun lantas mencontohkan kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan dan insentif kepada UMKM.

Ini termasuk pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.

“PPh 0,5 persen insentif diberikan kepada UMKM selama 7 tahun bagi para penggiat UMKM. Yang berpenghasilan penjualan maksimal Rp 4,8 miliar ke bawah,” ungkap Maman.

“Apabila sudah mendapatkan insentif tersebut selama 7 tahun, yang berakhir di bulan Desember ini tetap akan mendapatkan perpanjangan waktu 1 tahun sampai 2025,” jelas Maman.

Maman menambahkan bahwa UMKM yang baru mendapatkan insentif selama 2 atau 3 tahun akan tetap diberikan hingga mencapai tujuh tahun.

“Lalu bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta, dibebaskan. Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi jelas ya, dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah sama sekali enggak ada dampaknya,” kata Maman.

Dalam kesempatan itu, Maman juga menepis isu yang menyebutkan bahwa batas omzet untuk insentif pajak akan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut tetap berada di Rp 4,8 miliar.

“Jadi untuk saudara-saudara kita, teman-teman UMKM, pengusaha UMKM tidak usah khawatir. Tenang saja, jalan saja sesuai dengan apa adanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya.

Sumber