Menunduk dan Hindari Media, Eks Ketua PN Surabaya Bungkam Ditanya Kasus Suap Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, tiba-tiba mengubah arah langkahnya saat hendak menuju mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung.
Rudi, yang awalnya berjalan lurus ketika baru keluar dari pintu kedatangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025), tiba-tiba membelok tajam ke arah kirinya.
Padahal, jarak antara Rudi dan awak media masih terpisah lebih dari 5 meter, sementara mobil putih yang hendak membawanya ke Kejaksaan Agung sudah menunggu.
Sebelum tiba-tiba berbelok, Rudi tampak menunduk sedikit. Dia juga bungkam sepanjang perjalanan ke mobil.
Rudi terlihat melambaikan tangan saat terus ditanya soal aliran dana dari pengacara Ronald Tanjung.
Saat duduk di dalam mobil, Rudi masih bungkam walaupun kembali dicecar terkait dengan aliran dana dari pengacara Ronald Tannur yang sempat masuk ke kantongnya.
Sebelum pintu ditutup oleh penyidik Kejagung, Rudi sempat mengangkat dan melambaikan tangannya secara cepat.
Mantan Kepala PN Surabaya ini diketahui dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Iya (diamankan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
“(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar.
Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu.
Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.