Merasa Rugi, Pemegang Waran Smartfren (FREN) Bakal Ajukan Gugatan Class Action
Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) menyampaikan akan melakukan gugatan class action karena merasa dirugikan akibat merger dengan PT XL Axiata Tbk. (EXCL).
Salah satu pemegang Waran FREN, Dopo (47) menuturkan dirinya dan pemegang waran lain akan melakukan class action terhadap FREN secepatnya. Hal tersebut karena dirinya merasa dirugikan dengan batas waktu pelaksanaan waran yang dipepetkan dan harga konversi FREN ke EXCL yang sebesar Rp25 per saham.
"Kami dirugikan. Waran itu batas pelaksanaannya April 2026, sekarang dipepetkan April 2025, saya rugi," ujar Dopo ditemui usai paparan publik FREN, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dia melanjutkan, dirinya mendapatkan waran ketika Smartfren melaksanakan rights issue pada 2021. Saat ini, Dopo menuturkan memiliki sebanyak 2,5 juta lot waran seri III.
Dia menuturkan, FREN seharusnya melakukan buyback terhadap waran yang beredar, dengan harga Rp100, bukan di harga Rp25. Dengan EXCL yang membeli saham FREN pada harga Rp25, menurutnya hal ini dapat merugikan pemegang waran.
"Pasti kami akan class action secepatnya. Karena ini gak fair, kami dirugikan. Kalau mau, tender offer-nya mana?" tuturnya.
Sebelumnya, FREN mengumumkan memberikan hak kepada seluruh pemegang waran untuk melaksanakan waran mereka dalam waktu paling sedikit 3 bulan, sejak 11 Desember 2024 sampai sesaat sebelum tanggal efektif penggabungan pada 15 April 2025.
Pada akhir periode pelaksanaan, waran yang tidak dilaksanakan akan kadaluarsa dan dianggap telah dibatalkan. Selain itu, pemegang waran tidak lagi dapat melaksanakan waran mereka atau menuntut kompensasi apapun dari perseroan.
Sementara itu, dalam prospektus Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue yang diterbitkan tahun 2021, FREN menuturkan dalam hal FREN melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan FREN, wajib bertanggung jawab dan tunduk pada Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III.
FREN juga menyebut pemegang Waran Seri III dapat melaksanakan Waran Seri III menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III dan peraturan perundangan yang berlaku.
Di sisi lain, Corporate Secretary Smartfren Telecom James Wewengkang mengatakan Waran Seri III diterbitkan oleh perusahaan sewaktu melakukan rights issue dan diberikan cuma-cuma kepada pemegang saham.
"Dan memang sesuai ketentuan, waran itu kalau kami merger, pemegang waran diberikan waktu 3 bulan untuk melaksanakan haknya," kata James.
Dia menuturkan, manajemen FREN tidak akan melakukan konversi waran tersebut menjadi saham perusahaan hasil penggabungan. Menurutnya, pemegang waran dapat terlebih dahulu melakukan konversi warannya untuk diubah menjadi saham FREN, yang nantinya akan dikonversi lagi menjadi saham EXCL.
"Kalau mau jadi pemegang saham EXCL, kan harus konversi warannya. Jadi dia mempunyai saham FREN, yang akan menjadi saham EXCL," ucap James.