Merasa Tak Salah, Budi Said Klaim Jadi Korban di Kasus Emas 1,1 Ton
Crazy rich Surabaya, Budi Said, mengklaim dirinya menjadi korban penipuan jual beli emas. Budi mengaku belum menerima 1.136 kilogram (1,1 ton) emas yang menurutnya telah dibelinya dari PT Antam.
Hal itu disampaikan Budi Said saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Budi Said mengatakan banyak fakta yang diputarbalikkan.
"58,135 kg emas yang sudah terbukti telah saya bayar ke PT Antam. Malah diputarbalikkan menjadi klaim bahwa emas itu emas yang sudah saya ambil dari PT Antam tanpa saya membayar," kata Budi.
Budi mengatakan dirinya diajak oleh broker emas bernama Melina untuk datang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 1 pada Maret 2018. Budi Said mengaku bertemu dengan Eksi Anggraeni yang disebutnya memperkenalkan diri sebagai marketing Antam. Selain itu, Budi Said dikenalkan dengan Kepala BELM Surabaya saat itu, Endang Kumoro.
Budi Said lalu diberi penjelasan terkait pembelian emas dengan harga diskon senilai Rp 530 juta per kilogram. Harga diskon itu, kata dia, bisa didapatkan jika membeli dalam jumlah banyak. Dia mengaku sempat mempertanyakan asal emas tersebut.
"Saya juga bekerja cari untung, tapi dengan caranya tidak cari masalah. Di jawabannya mereka aman, ini bukan korupsi, ini barang legal," ujarnya.
Budi Said merasa dijebak oleh pihak butik Antam Surabaya. Dia mengaku selalu berhati-hati dalam berbisnis.
"Saya benar-benar tidak menyangka bahwa dengan membeli emas PT Antam, justru saya akhirnya dituduh sebagai seorang koruptor, yang merugikan negara," ujarnya.
Budi lalu menjelaskan faktur pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraeni dipotong dan dimanipulasi seolah transaksi di Jakarta. Dia mengaku telah menerima surat keterangan berisi bujukan agar melakukan pembelian emas.
Budi mengaku kaget saat mengetahui emas dari transaksi yang dilakukannya sejak 20 Maret sampai 12 November 2018 diputar ke 42 customer lain. Budi Said juga mengklaim dirinya menggugat pihak Antam karena merasa ditipu dan dirugikan.
Dia mengatakan Mahkamah Agung (MA) juga telah menghukum Antam untuk membayarkan kekurangan 1.136 kilogram emas kepadanya. Namun, kata dia, sampai saat ini putusan MA itu belum dieksekusi. Sedangkan, dirinya telah ditahan dan dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Bukankah kantor Antam Pusat sudah mengakui sendiri emas yang telah diberikan kepada saya adalah sejumlah 5.935 kilogram dan sebaliknya saya mengakui emas yang saya terima sesuai dengan bukti dan saksi-saksi adalah 5.935 kilogram," jelasnya.
"Sedangkan permohonan eksekusi putusan Hakim Agung tetap tidak ditaati Antam. Artinya sampai sekarang saya masih belum sama sekali menerima 1.136 kilogram dari Antam. Tiba-tiba perkara ini didesain seolah-olah saya menerima kelebihan 58,135 kilogram emas. Hal mana tidak pernah saya terima dan tidak ada dalam fakta perkara-perkara sebelumnya," imbuh dia.
Simak juga Video ‘Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas 1,1 Ton’
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Budi mengatakan 1.136 kilogram emas itu merupakan kekurangan pengiriman emas yang sampai saat ini belum diterima olehnya. Padahal, kata dia, emas itu dibelinya karena janji diskon dari Kepala Butik Surabaya 1 Antam saat itu.
"Itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi karena PT Antam tiba-tiba mengingkari kewajibannya secara melanggar hukum, dengan berpura-pura bahwa komitmen yang dibuat oleh karyawannya yang berwenang tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Antam," jelasnya.
Budi Said pun merasa menjadi korban dalam kasus ini. Dia mengatakan kasus ini merupakan penipuan oleh eks Kepala Butik Antam Surabaya.
"Fakta sebenarnya adalah saya merupakan korban penipuan secara bersama-sama oleh Kepala Butik Surabaya 1 Antam berserta pegawai Antam lainnya," ujarnya.
Budi Said sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan rekayasa jual-beli emas 1,1 ton. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun.
Jaksa mengatakan harta benda Budi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 8 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Budi Said melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak juga Video ‘Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Emas 1,1 Ton’
[Gambas Video 20detik]