Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

Merasa Tak Salah, Terdakwa Kasus Timah Sesumbar Siap Dituntut 1.000 Tahun Bui

Mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dia sesumbar siap dituntut 1.000 tahun penjara jika memang bersalah.

"Majelis hakim Yang Mulia, saya mendengar tuntutan jaksa di persidangan yang menuntut saya dengan penjara 12 tahun begitu sadis tuntutan tersebut diberikan kepada saya. Yang Mulia, jangankan 12 tahun, kalau memang saya terlibat dan makan uang haram dituntut 1.000 tahun saya siap, Yang Mulia," kata Emil saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Emil mengklaim tak terlibat dalam kasus korupsi ini. Dia mengatakan tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar terhadapnya juga sangat tinggi.

"Akan tetapi saya sama sekali tidak pernah terlibat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun siapapun. Saya juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493 miliar. Yang Mulia, bagi saya kalau ada uang Rp 1 miliar sangat besar, apalagi Rp 493 miliar. Kalau memang saya punya uang sebesar itu saya gunakan untuk pengobatan istri saya yang sedang mengidap penyakit kanker," ujarnya.

Emil mengatakan istrinya yang terkena kanker harus kembali bekerja menggantikan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Dia mengaku terbayang kesedihan keluarganya.

"Pada tanggal 16 Februari setelah mengalami beberapa kali penyidikan, pada pukul 17.45 WIB saya ditetapkan sebagai tersangka Yang Mulia. Dan hanya kata subhanallah, astagfirullah yang terucap pada saat itu. Saya sangat menyesal, merasa berdosa kenapa harus terlibat dalam musibah ini. Terbayang kesedihan istri, anak-anak, kedua orang tua saya siapa yang harus menjadi tulang punggung bagi menafkahi hidup mereka," ujar Emil.

Dia mengaku telah menjalankan tugas sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku di PT Timah. Dia mengatakan tak ada hari yang dilalui tanpa penyesalan.

"Selama masa penahanan tiada hari yang saya lalui tanpa penyesalan. Semua yang saya lakukan seingat saya, saya yakini semua yang saya lakukan sesuai tupoksi, kewenangan dan SOP yang semuanya dilandasi dengan niat baik hanya untuk kepentingan meningkatkan kinerja perusahaan dan bukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi," ujarnya.

Dia juga mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan program processing pelogaman lima smelter dengan PT Timah. Dia mengatakan tak tahu penunjukan CV yang terafiliasi dengan PT Timah.

"Dalam program kerja sama alat processing lima smelter, saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah hadir baik di dalam pertemuan pembahasan proses pengadaan, pemutusan harga sewa maupun persetujuan dan pembuatan surat perjanjian surat kerja samanya, termasuk untuk menentukan CV, CV yang dibilang afiliasi Yang Mulia. Saya tidak tahu sama sekali karena buat keuangan, kami tidak pernah dilibatkan sebagai Direktur Keuangan dan tidak pernah diputus melalui rapat direksi," ujarnya.

Emil merasa dikriminalisasi. Dia mengaku tak mengenal Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

"Saya tidak pernah mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal dengan menggunakan CV Salsabila dan saya tidak mengendalikan CV Salsabila untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.

Kuasa hukum Emil menceritakan kondisi PT Timah periode 2016-2020 saat kliennya menjabat. Dia mengatakan saat itu PT Timah menghadapi situasi yang pelik dan kompleks.

"Penasihat hukum tidak bermaksud mencari alasan melainkan memberikan konteks yang sejelas-jelasnya agar majelis hakim dapat memahami betapa kompleksitas situasi yang dihadapi perusahaan dan tindakan apa yang harus dilakukan terdakwa ketika awal menjabat sampai dengan berakhirnya masa jabatan," kata kuasa hukum Emil.

Dia mengatakan PT Timah menghadapi maraknya penambangan ilegal, persaingan yang ketat karena munculnya smelter swasta, penurunan harga timah dunia hingga rendahnya produksi bijih timah. Selain itu, dia mengatakan keuangan PT Timah juga merugi hingga munculnya demo dari karyawan karena krisisnya kepercayaan terhadap manajemen.

"Kondisi internal perusahaan PT Timah juga tak kalah memprihatinkan, volume ekspor dan pendapatan penjualan rendah diperparah dengan kondisi keuangan yang merugi akibat tingginya biaya. Perusahaan juga menghadapi kurangnya modal kerja dan pembekuan fasilitas kredit," ujarnya.

Dia mengatakan keterlibatan Emil dalam penyusunan SOP sangat minim. Menurutnya, hal itu terbukti dalam keterangan saksi di persidangan kasus ini.

Dia mengatakan Emil juga tak dilibatkan dalam penyusunan SOP produksi dan pembayaran program kemitraan PT Timah. Dia mengatakan Emil telah menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku untuk menyelamatkan PT Timah.

Dia memohon majelis hakim melihat secara keseluruhan upaya yang dilakukan Emil. Dia mengatakan Emil berada dalam situasi yang penuh tekanan dan tantangan pada periode tersebut.

"Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ini yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dengan mempertimbangkan segala aspek data, keterangan saksi, alat bukti yang sah menurut hukum yang telah dipaparkan di persidangan bukan semata-mata surat tuntutan penuntut umum," tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menyakini Emil Ermindra melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Emil dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.

Tonton juga video 2 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun di Kasus Korupsi Timah

[Gambas Video 20detik]

Sumber