Merasa Tertipu, Seorang Pria Bunuh Wanita Michat di Meranti Riau

Merasa Tertipu, Seorang Pria Bunuh Wanita Michat di Meranti Riau

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Wiji Imelda (20) ditemukan tewas dibunuh di kos-kosan tempat tinggalnya di Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (9/12/2024).

Pelaku pembunuhan korban adalah Alex Indra Lexmana Sihombing (19), yang kini telah ditahan oleh aparat Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, mengatakan pelaku ditangkap lebih kurang dua jam setelah mayat korban ditemukan di kos-kosan.

"Pelaku ditangkap saat sembunyi di dalam sebuah rumah di Jalan Manggis, Kelurahan Selatpanjang," ujar Kurnia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin malam.

Kurnia menjelaskan pelaku membunuh korban menggunakan pisau cutter dengan cara menyayat leher.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

Mayat korban ditemukan dua hari setelahnya, Senin pagi, oleh petugas kebersihan kos-kosan, bernama Eni Mustikawati.

"Saksi datang ke kamar 105 tempat korban tinggal. Pada saat membuka pintu kamar, saksi melihat korban tergeletak dalam kondisi bersimbah darah dan luka di leher," kata Kurnia.

Setelah melihat kejadian itu, saksi melaporkan kepada pemilik kos-kosan hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, pisau cutter, pakaian, tisu magic power, kondom bekas, ponsel, hingga seprai dan bantal yang terkena darah.

Setelah melakukan penyelidikan, dalam hitungan jam, petugas berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Korban Wiji Imelda diketahui seorang wanita yang melayani jasa kencan melalui aplikasi Michat.

Pelaku nekat membunuh cewek Michat tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku mengaku ditipu oleh korban saat memesan jasa layanan kencan.

"Pengakuan terduga pelaku, sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun ‘Michat’ yang sama. Pelaku mengaku sudah transfer uang Rp 400.000 dan sudah janjian ketemu korban," ungkap Yohn saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin malam.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta kembali kerugiannya dan juga ingin mengambil barang milik korban.

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan.

Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban.

"Pada saat bertemu, pelaku memberikan obat tidur agar bisa membawa kabur barang korban. Namun, tidak mempan," kata Yohn.

Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban.

Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik.

Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Sumber