Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

Merek Saya Dijiplak, Berapa Biaya Menggugat di Pengadilan?

Berbeda dengan kasus pidana, biaya kasus perdata ditanggung penggugat kecuali bila si penggugat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan. Lalu berapa biaya menggugat merek yang dijiplak?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu

Siang detikSaya punya merek baju dan fashion buatan UMKM saya. Tapi kok sepertinya dijiplak. Lalu berapa biaya menggugat di pengadilan?

Terima kasih.

TioJakarta

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Kami akan menjawab sejauh data yang anda sampaikan.

Pertama, kami berasumsi merek Anda sudah didaftarkan ke Ditjen KI Kemenkumham sehingga punya hak menggugat/legal standing. Sebelum menggugat ke pengadilan, Anda harus mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Ditjen KI Kemenkumham. Apabila kalah maka dilakukan upaya banding ke pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun biaya gugatan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang harus ditanggung penggugat berdasarkan Keputusan Ketua PN Jakpus Nomor 35a/KPN.W10-U1/SK.HK1.2.5/IV/2024, yaitu

  1. Radius 1 (Wilayah Jakarta) sebesar Rp 590 ribu. Dengan rincian - PNBP Rp 40 ribu - Biaya proses Rp 500 ribu - Redaksi Rp 10 ribu - Materai Rp 20 ribu - PNBP panggilan pertama pemohon dan termohon Rp 20 ribu2. Penambahan panjar biasa perkara Rp 250 ribu x 4 Rp 1 juta3. Biaya panggilan/Pemberitahuan 1 Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau melalui iklan media cetak Rp 3,5 juta4. Biaya penyampaian isi putusan Rp 250 ibu menyesuaiakan pihak yang tidak hadir5. Untuk panggilan luar negeri diperhitungkan berdasarkan rogatori6. Biaya pos tercatat7. Untuk setiap penambahan pihak dikenakan PNBP panggilan pertama Rp 10 ribu8. Untuk setiap pemberitahuan putusan dikenakan PNBP Rp 10 ribu9. Untuk setiap pencabutan perkara dikenakan PNBP Rp 10 ribu10. Biaya kasasi sebesar Rp 7,3 juta

Biaya di atas di luar biaya yang dibayarkan Anda ke pengacara (honor) apabila Anda memakai jasa pengacara.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.

Tim Pengasuh detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi@detik.com dan di-cc ke-email andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Sumber