Meski Diboikot, Parlemen Tetap Gelar Voting Pemakzulan Presiden Korsel

Meski Diboikot, Parlemen Tetap Gelar Voting Pemakzulan Presiden Korsel

Parlemen Korea Selatan (Korsel) tetap menggelar voting untuk mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12) sore. Voting tetap digelar meskipun partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon memboikotnya melalui aksi walkout hampir seluruh anggota parlemen PPP.

Tayangan siaran langsung televisi setempat dari ruang sidang pleno, seperti dilansir AFP, Sabtu (7/12/2024), menunjukkan para anggota parlemen yang hadir mulai memberikan suara mereka secara rahasia.

Tidak diketahui secara jelas apakah ada cukup suara anggota parlemen untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dibutuhkan dua pertiga mayoritas suara anggota parlemen, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari PPP untuk turut mendukung mosi pemakzulan tersebut.

PPP menguasai 108 kursi dalam parlemen Korsel. Hampir semua anggota parlemen mereka telah melakukan walkout sebelum voting digelar sebagai bentuk sikap partai memboikot pemakzulan Yoon.

Laporan AFP menyebut hanya ada satu anggota parlemen PPP yang tetap duduk di kursinya ketika rekan-rekannya yang lain melakukan walkout. Tidak diketahui apakah akan ada beberapa anggota parlemen PPP yang akhirnya memutuskan bergabung dengan oposisi untuk memenuhi kuorum.

Voting untuk mosi pemakzulan hingga saat ini masih berlangsung.

Lihat Video Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal

[Gambas Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Mosi pemakzulan yang diajukan kubu oposisi terhadap Yoon itu menuduh penetapan darurat militer pada Selasa (3/12) malam sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang lainnya.

Jika mosi pemakzulan itu diloloskan oleh parlemen, maka selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dan memutuskan apakah akan menempatkan kembali atau mencopot Yoon dari jabatannya.

Jika pemakzulan itu diperkuat oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti, maka Yoon akan menjadi Presiden kedua Korsel yang dimakzulkan sejak mantan Presiden Park Geun Hye tahun 2017 lalu.

Yoon menyampaikan pidato pada Sabtu (7/12) pagi, yang merupakan pidato pertamanya sejak darurat militer pekan ini, di mana dia meminta maaf kepada rakyat Korsel karena telah menimbulkan "kegelisahan dan ketidaknyamanan" selama penetapan darurat militer.

Namun Yoon tidak mengumumkan pengunduran dirinya seperti diharapkan banyak pihak. Dia menyatakan dirinya menyerahkan nasib jabatannya kepada partainya, PPP.

Lihat Video Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal

[Gambas Video 20detik]

Sumber