Meski Hujan Mengguyur, Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen di Jakpus Tak Mundur

Meski Hujan Mengguyur, Massa Aksi Tolak PPN 12 Persen di Jakpus Tak Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan yang mengguyur Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) tak membuat massa aksi tolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mundur.

Pantauan Kompas.com di lokasi, hujan sempat turun selama kurang lebih 10 menit. Namun, massa aksi tetap berdiri sembari mengangkat poster penolakan PPN 12 persen.

Sejumlah massa mengenakan jas hujan plastik berwarna-warni. Ada pula yang memilih menggunakan payung.

Usai hujan berhenti, udara terasa pengap. Tidak lama, cuaca kembali terik dan suhu udara tinggi di angka 31-30 celcius.

Tak ada pakaian khusus yang dikenakan peserta aksi. Demonstran penolak PPN 12 persen ini memakai baju bernuansa gelap seperti hitam, biru dongker, dan abu-abu.

Terlihat pula beberapa peserta aksi mengenakan masker saat berorasi. Mereka juga menyoraki polisi lantaran kecewa tak diperbolehkan mendekat ke arah Istana Merdeka.

Adapun demonstran sedianya hendak berjalan kaki menuju Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyerahkan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen.

Namun, belum sempat mendekat ke arah Istana Merdeka, massa dihentikan oleh polisi yang berjaga di lokasi. Mereka diarahkan untuk menggelar aksi di Taman Pandang Monas.

Sempat terjadi negosiasi yang alot antara pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kepolisian yang berjaga di lokasi.

Akhirnya, perwakilan dari YLBHI diperkenankan menuju Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyerahkan petisi.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen

Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi

Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber