Meski Kalah, PDI-P Pastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Banten 2024 ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P memastikan tidak mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut karena calon gubernur Banten yang diusung PDI-P, yakni Airin Rachmi Diany memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan.
“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa PDI-P tidak bisa serta merta mengajukan gugatan hasil Pilkada Banten ke MK. Sebab, pengajuan gugatan harus berdasarkan persetujuan dari pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi.
“Karena untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi tentunya perlu persetujuan dari Paslon,” kata Ronny.
Saat ditanya alasan Airin tak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Banten 2024, Ronny tak menjawab. Dia meminta awak media untuk menanyakan secara langsung alasannya kepada Airin.
“Nanti tanya Ibu Airin saja ya,” ucap Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah, meraih perolehan suara terbanyak dalam Pilkada 2024 Banten.
Perolehan suara ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi di aula kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024) sore.
Dari hasil rekapitulasi, Andra-Dimyati memperoleh suara sebanyak 3.102.501 dalam kontestasi pesta demokrasi di tanah para jawara.
Perolehan suara ini di atas pasangan calon nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, yang mendapatkan 2.449.183 suara.
Menanggapi hasil tersebut, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi memilih untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke MK. Keputusan tersebut diumumkan melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram milik Airin @airinrachmidiany , Senin (9/12/2024).