Meski Presidential Threshold Tiada, PAN Yakin Seleksi Alam Tetap Ada
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan partainya menyambut terbuka penghapusan ambang batas atau presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Saleh menilai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
"Prinsip dasarnya bahwa Partai Amanat Nasional mendukung keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan presidential threshold 20 persen atau 25 persen dari suara nasional untuk mencalonkan capres dan cawapres. Itu artinya secara konstitusional dan fundamental setiap warga negara mempunya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Saleh menyebut peniadaan ambang batas 20 persen itu juga tidak lantas menjadikan persyaratan seseorang menjadi calon presiden akan lebih longgar. DPR dan pemerintah akan membahas syarat-syarat dasar untuk memastikan para individu yang mendaftar di pilpres mendatang orang yang kompeten.
Dia mencontohkan salah satu syarat dasar yang akan dibahas bisa mulai dari segi umur, pendidikan hingga rekam jejak, baik sebagai pemimpin daerah hingga di partai politik dan sejenisnya.
"Ditambah lagi persyaratan partai politik yang berhak mengusung dan mencalonkan calon presiden, jangan sampai nanti setiap partai politik misalnya yang katanya lahir itu bisa mencalonkan presiden, itu tidak. Partai-partai politik pun nanti akan diseleksi. Caranya gimana? Ya seperti yang selama ini dilakukan ada verifikasi dan validasi faktual partai-partai tersebut. Jadi partai-partai itu yang boleh mencalonkan presiden dan wakil presiden," katanya.
Menurut Saleh, syarat-syarat dasar itu pada akhirnya menjadi seleksi tersendiri dalam memangkas peluang membludaknya para calon presiden yang mendaftar. Dia juga menilai persyaratan itu diperlukan untuk memastikan kualitas calon presiden yang mendaftar tetap terjaga.
"Tentu saya yakin akan terjadi seleksi alamiah di masing-masing calon ini karena masing-masing calon akan berpikir bahwa untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tidak mudah. Dibutuhkan kerja keras, dibutuhkan jaringan yang luas dibutuhkan kemampuan logistik yang tidak sedikit dan juga dibutuhkan tingkat popularitas tersendiri untuk dicalonkan sebagai calon presiden," jelas Saleh.
"Jangan sampai orang mencalonkan sebagai capres atau cawapres untuk sekadar dikenal orang saja dan itu tidak akan efektif," sambungnya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan DPR dan pemerintah segera membahas mengenai revisi UU Pemilu yang sejalan dengan putusan MK. Salah satu yang disingggungnya terkait sorotan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, soal antisipasi agar tidak ada koalisi gemuk usai PT 20 persen dihapus MK.
"Prinsip dasarnya bagaimana partai-partai politik bicara dulu lintas partai politik. Lalu pembicaraan lintas partai politik nanti akan dibicarakan dengan pemerintah karena untuk melahirkan undang-undang atau aturan diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan DPR. Nanti pandangan-pandangan Pak Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konsttusi ini nanti juga akan kita dengar dan DPR akan mempertimbangkan mana usulan dari pemerintah yang bisa kita terapkan kolektif bersama, mana yang perlu ditambahkan dari pandangan atau pendapat dari partai politik yang ada di DPR," tutur Saleh.
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
Simak Video MK Hapus Presidential Threshold! Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
[Gambas Video 20detik]