Minta MK Tolak Gugatan Syahrul Gunawan, KPU Bandung: Dalilnya Sudah Tak Terbukti di Bawaslu

Minta MK Tolak Gugatan Syahrul Gunawan, KPU Bandung: Dalilnya Sudah Tak Terbukti di Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, mengatakan, tudingan pelanggaran dari pihak Sahrul-Gun Gun kepada pasangan nomor urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu.

Hasilnya, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yang dilaporkan oleh Sahrul-Gun Gun tidak terbukti, sehingga tidak dilanjutkan.

“Oleh sebab itu, pemohon saat ini masih mempermasalahkan hal yang sama, yang sebelumnya pernah diajukan, diperiksa, dan diputus dengan tidak terbukti, dan pemohon telah melakukan upaya hukum PTUN Jakarta, dan putusan PTUN menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Radi, dalam sidang perkara nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, Jumat (17/1/2025).

Dalam sidang ini, Radi pun menyampaikan bahwa Sahrul Gunawan seharusnya tidak mendalilkan permohonan yang telah dinyatakan tidak terbukti ke MK.

"Maka pemohon seharusnya tidak mempermasalahkan kembali hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga banding atas putusan Bawaslu atau PTUN," ucap Rudi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah menelusuri dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Hasilnya, diketahui bahwa pada 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengeluarkan surat mengenai pembatalan pelantikan pejabat.

“Bawaslu telah melakukan imbauan dengan mengeluarkan formulir pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang pada pokoknya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil,” ucap Kahpiana.

Kuasa Hukum Dadang-Ali, Donal Fariz, turut menyampaikan bahwa dalil pemohon soal pemasangan logo pribadi kliennya dalam program Pemerintah Kabupaten Bandung juga sudah pernah diperkarakan ke Bawaslu.

Laporan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.

"Yang kami tekankan, pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan bahwa logo tersebut kemudian mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pihak terkait," ucap Donal.

Atas dasar itu, KPU maupun pihak terkait dalam petitumnya meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara hasil bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung yang benar sebagai berikut, paslon 1 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan 827.240 suara dan paslon 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb 1.046.344 suara," ujar Rudi.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.

Pihak Sahrul-Gun Gun meyakini, Dadang-Ali patut untuk didiskualifikasi karena Dadang, selaku petahana, telah melanggar Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yang melarang para pejabat daerah petahana untuk mengganti pejabat di lingkungan mereka dalam kurun waktu 6 bulan menjelang pemilihan umum.

Pihak Sahrul-Gun meyakini, pergantian pejabat yang dilakukan oleh Dadang pada 22 Maret 2024, atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, patut menjadi bukti untuk Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon 02. “Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati,” kata Bambang.

Tak hanya itu, Dadang-Ali diyakini telah menguntungkan diri mereka sendiri dengan memasang logo pribadi mereka dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Logo ini diketahui sudah digunakan sejak 19 Juni 2024.

Padahal, masa penetapan pasangan calon dan kampanye baru dilakukan pada September 2024.

Atas dugaan-dugaan ini, Sahrul-Gun meyakini paslon Dadang-Ali patut untuk didiskualifikasi, atau perolehan suara mereka sepantasnya dibuat menjadi nol suara. “Dan, menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara,” kata Bambang lagi.

Sumber