Minta Penindakan Judol Tak Tebang Pilih, Komisi III: Ini Sudah Darurat Sekali
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menindak para pihak yang terlibat judi online (judol).
Menurut Abdullah, terungkapnya keterlibatan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menunjukkan bahwa Indonesia dalam kondisi kategori darurat judol.
“Harus jangan tebang-tebang pilih ya. Karena kalau sudah ada indikasi ordal (orang dalam) yang bermain, itu kan bagi kita ini sudah darurat, darurat sekali,” ujar Abdullah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (8/11/2024).
Politikus PKB itu menegaskan bahwa jajaran Komisi III DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap mitra kerja yang menangani judol.
Hal tersebut untuk mengatasi adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat bisnis judol di Tanah Air, sehingga tidak tersentuh oleh proses hukum.
“Jadi teman-teman dari Komisi III juga concern terkait ini. Jangan-jangan yang ditangkap kemarin itu hanya sebagian kecil. Hanya sebagian kecil yang bermain ataupun yang sengaja dikorbankan,” kata Abdullah.
“Karena isu ini memang bukan isu baru, tapi terus bergulir isu ini. Terbukti dari isu kecil, ketangkapnya Gunawan "Sadbor", habis itu terbongkar orang internal Kemenkomdigi ternyata bermain juga di situ,” sambungnya.
Abdullah pun mengingatkan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam memberantas judol di Tanah Air.
Dia menambahkan bahwa Komisi III akan segera menggelar rapat kerja dengan Kapolri. Salah satu hal yang akan dibahaskan adalah komitmen kepolisian dalam pemberatasan judi online.
“Sinergitas antara PPATK, Kepolisian, Jaksa Agung, sampai di Kemenkomdigi pun juga harus sinergi terkait pemberantasan judi online ini,” jelas Abdullah
“Besok kita hari Senin juga melakukan RDP dengan Kapolri itu juga kita angkat juga lagi terkait judi online ini. Harapannya setiap minggu kita bisa awasi lewat mitra-mitra kita yang bisa kita sentuh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka dalam kasus judi online, di mana 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kasus pegawai kementeriannya yang terlibat judi online menjadi "pil pahit" bagi institusi tersebut.
Meski demikian, Meutya memastikan bahwa Kemenkomdigi membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyidik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Ia juga menginstruksikan seluruh pegawai kementerian untuk memberikan informasi yang akurat saat dimintai keterangan oleh penyidikan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (5/11/2024), Meutya menyatakan telah menonaktifkan 11 pegawai Kemenkomdigi terlibat dalam praktik tersebut. Jumlah ini masih berpotensi bertambah karena terdapat 1 pegawai lain yang juga sudah ditangkap kepolisian.