Minta Pilkada Maybrat 2024 Diulang, Agustinus-Marthen Sebut Banyak Pemilihnya Dihalangi ke TPS

Minta Pilkada Maybrat 2024 Diulang, Agustinus-Marthen Sebut Banyak Pemilihnya Dihalangi ke TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang.

Pihaknya juga meminta majelis hakim konstitusi memerintahkan KPU Maybrat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Agustinus-Marthen, Justinus Tampubolon, dalam sidang perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilkada Maybrat 2024, Kamis (16/1/2025).

“Memohon kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Maybrat. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 3,” ujar Justinus.

Dalam pokok perkara yang dibacakan Justinus, kemenangan Karel Murafer dan Ferdinando Solossa tidak terlepas dari banyaknya intimidasi, ancaman, serta kekerasan terhadap pendukung pemohon.

“Di mana untuk pemohon, pemilih pemohon banyak yang diintimidasi, bahkan banyak yang tidak bisa masuk TPS dengan ancaman dan kekerasan yang mulia, bahkan saksi-saksi pemohon yang ada di TPS juga tidak diizinkan masuk,” kata Justinus.

Pihak pemohon juga mengaku menemukan dugaan keterlibatan KPU dan Bawaslu untuk memenangkan paslon nomor urut 3 tersebut.

Salah satu yang dilakukan KPU, lanjut Justinus, adalah dengan sengaja memasukkan kembali warga yang telah wafat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Maybrat 2024.

“Dan pada saat pemungutan suara juga banyak warga yang sudah meninggal masih masuk DPT dan ini digunakan KPPS untuk mencoblos atas nama orang-orang tersebut,” ungkap Justinus.

Sedangkan untuk keterlibatan Bawaslu adalah membiarkan dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan paslon nomor urut 3.

“Bawaslu juga ikut terlibat dalam konspirasi memenangkan pasangan calon nomor urut 3 hari ini dibuktikan dengan banyaknya laporan terkait pelanggaran yang sama sekali tidak ditindaklanjuti dan yang buktinya nyata dinyatakan tidak memenuhi unsur,” pungkas Justinus.

Sumber