Minta Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Ditunda, KPK Butuh Waktu Kumpulkan Dokumen
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen terkait gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Tessa menyebutkan, hal itulah yang menjadi alasan KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024) hari ini.t.
"Saat ini Biro Hukum KPK meminta untuk sidang itu dapat diundur. Tentunya Biro Hukum masih membutuhkan waktu mengumpulkan baik dokumen maupun hal-hal lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tessa menuturkan, pihak KPK ingin agar dokumen-dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap saat persidangan dimulai.
"Jadi pada saat sidang itu terlaksana semua bahan sudah lengkap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan praperadilan Mbak Ita yang semestinnya digelar pada hari ini.
Sidang ditunda atas permintaan KPK yang meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.
Hakim Jan Oktavianus lantas menawarkan dua alternatif jadwal sidang, yakni 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025, setelah pergantian tahun.
"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025)?" tanya hakim Jan Oktavianus di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Mbak Ita.
Hakim lalu memutuskan agar sidang perdana praperadilan digelar pada 6 Januari 2025.
"Oke, tanggal 6 Januari ya," kata Jan.
Untuk diketahui, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Adapun Mbak Ita berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.