Mirza-Jihan Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Terpilih
LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Hotel Emersia, Bandar Lampung, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Penetapan Mirza-Jihan sebagai kepala daerah Lampung ini disahkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Lampung.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan, berdasarkan Keputusan No.
510 Tahun 2024, menetapkan Mirza-Jihan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
"Menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih," katanya, Kamis malam.
Erwan menjelaskan, Mirza-Jihan meraih perolehan sebanyak 3.300.681 suara dalam kontestasi pemilihan gubernur-wakil gubernur Lampung.
"Atau sebanyak 82,69 persen dari total suara sah," kata dia.
Penetapan tersebut mulai berlaku sejak keputusan dibacakan pada Kamis (8/1/2025) pukul 20.30 WIB.