Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum, JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang

Mitigasi Resiko Perbuatan Melawan Hukum, JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang

Bandar Lampung, Beritaterkini – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan kegiatan pelayanan hukum dengan menjadi narasumber di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Branch Office Tanjung Karang dengan mengusung tema, “Narasumber peningkatan kompetensi pengetahuan hukum sebagai upaya mitigasi resiko perbuatan melawan hukum pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang”.

Acara yang berlangsung dengan baik, lancar dan sukses tersebut dipusatkan di ruang rapat Kantor PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan dalam bentuk sosialisasi terkait pengetahuan hukum ini awalnya dilatarbelakangi oleh maraknya perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah hukum Provinsi Lampung dan juga sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (MoU) dan sinergitas antara PT BNI dan bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk meningkatkan pengetahuan hukum sebagai upaya pencegahan dan mitigasi resiko dari perbuatan melawan hukum dan/atau fraud.

Adapun sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung yakni Meilita Hasan, S.H, MH selaku Kasubsi Timkum.

Dalam paparanya, Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H, M.H menjelaskan terkait delik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan, penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, serta tugas dan fungsi (Tusi) Datun sebagai upaya pemulihan keuangan negara.

Sementara, Kasubsi Timkum, Meilita Hasan, S.H, M.H memaparkan materi terkait tehnik-tehnik penyelesaian kredit macet melalui litigasi yaitu dengan cara gugatan sederhana.

Hadir dalam acara sosialisasi pengetahuan hukum tersebut yakni Area Head BNI Kantor Wilayah 03, Branch Manager BNI Kantor Cabang Tanjung Karang, Branch Business Manager, Branch Service Manager, sementara sebagai Peserta kegiatan tersebut antara lain 147 pegawai PT. BNI Tanjung Karang.

Acara ini pun memperoleh apresiasi yang tinggi dan respon positif dari Peserta karena mendapatkan pengetahuan terkait dengan tupoksi Datun dan pemahanan tentang regulasi yang ada dalam pelaksanaan tugas.

Kemudian, untuk diketahui bahwa sinergi akan dilanjutkan dengan permohonan bantuan hukum non litigasi terhadap debitur macet PT BNI Branch Office Tanjung Karang sebagai upaya pemulihan keuangan negara. /sa

Red

Sumber