MK Bakal Bacakan Putusan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

MK Bakal Bacakan Putusan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian undang-undang hari ini. Total 18 perkara yang akan diputus, empat di antaranya merupakan permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden.

Sidang akan digelar di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diputus. Perkara itu mengenai persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Empat perkara itu terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Kemudian perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Kemudian, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya tersebut, pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut ialah mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Diketahui, pasal 222 UU Pemilu itu mengatur mengenai syarat capres-cawapres. Di mana, pasangan calon hanya dapat diusung oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Pemohon menilai pasal 222 UU Pemilu telah melanggar batasan open legal policy. Selain itu, bertentangan dengan moralitas demokrasi.

Simak juga Video ‘Menko Yusril Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada’

[Gambas Video 20detik]

Sumber