MK Benarkan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya pencabutan gugatan perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, perkara tersebut dicabut hari ini, Senin (13/1/2025).
"Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, penarikan permohonan ini bisa dilakukan untuk perkara apapun sebelum permohonan diputus Mahkamah.
Hal ini didasarkan pada Peraturan MK nomor 3 Tahun 2024 khusus Pasal 22 bahwa permohonan perkara Pilkada bisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.
"Nah untuk selanjutnya (penarikan) ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan," imbuh Faiz.
Meski telah ditarik, MK tidak bisa membeberkan alasan penarikan dari pihak Andika-Hendi.
Alasan penarikan nanti akan diungkap dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan.
"Itu guna dan fungsi mengapa kemudian panel hakim itu meminta konfirmasi dan penjelasan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi menarik gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," ujar Hendi.
Adapun alasan pencabutan masih belum diungkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli memastikan, gugatan yang ditarik ini tak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristianto.
"Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK," ucap Guntur.