MK Diminta Batalkan Kemenangan Cabup Mesuji yang Janjikan Masuk Surga
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon bupati dan calon wakil bupati Mesuji nomor urut 4, Suprapto-Fuad Amrulloh meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Elfianah Khamami dan Yugi Wicaksono, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mesuji.
Dalam dalil yang dibacakan kuasa hukumnya, pasangan calon nomor urut 2 itu dinilai telah melakukan penistaan agama.
Dalam materi permohonannya, paslon nomor urut 2 disebut melakukan pembohongan publik dengan mencatut nama Nabi Muhammad dalam kampanyenya.
"Bahwa termohon juga membiarkan calon bupati nomor urut 2 melakukan pembohongan publik, yang dalam kampanye yakni calon bupati nomor urut dua menyatakan "dalam haditsnya, Nabi Muhammad mengatakan, masyarakat yang memilih nomor urut 2 akan masuk surga bersama saya"," ujar kuasa hukum Suprapto-Fuad di Gedung MK, Kamis (9/1/2025).
"Hal ini membuktikan calon bupati nomor urut 2 mengada-ada dan melakukan tindakan penistaan agama. Oleh karena tidak ada hadits yang menyatakan demikian," sambungnya lagi.
Selain itu, pihak Suprapto juga menduga adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Sebab, Elfianah yang juga merupakan Ketua DPRD Mesuji diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk menarik dukungan suara.
"Termohon membiarkan cabup nomor urut 2 yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD telah menggunakan fasilitas negara, yakni memberikan kartu BPJS gratis kepada calon pemilih pada saat melaksanakan kampanye," imbuh kuasa hukum Suprapto.
Atas hal ini, Suprapto-Fuad meminta agar MK membatalkan penetapan KPUD Kabupaten Mesuji terkait penetapan peserta calon pilbup dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
MK juga diminta agar membatalkan penetapan hasil pemungutan suara dan menyatakan paslon nomor urut 4 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mesuji.