MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad karena dugaan video asusila yang melibatkan Piet Hein.
Dugaan keterlibatan Piet dalam video asusila yang viral pada Agustus 2024 lalu, dinilai menjadi bukti bahwa Piet tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Bahwa sekitar awal bulan Agustus tahun 2024, masyarakat Halmahera Utara dihebohkan dengan adanya video dugaan perbuatan asusila dengan durasi 38 detik, yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Halmahera Utara atas nama Piet Hein Babua yang dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionisme dengan seseorang melalui sambungan video call seks atau VCS dengan mempertontonkan alat kelamin yang bersangkutan,” ujar kuasa hukum Muchlis-Tonny, Regginaldo Sultan dalam sidang di MK, Jumat (10/1/2025).
Sebelum masuk dalam tahapan Pilkada, Piet sempat dilaporkan ke Polres Halmahera Utara pada 14 Agustus 2024 lalu.
Sementara itu, tim hukum Muchlis-Tonny telah melaporkan kejadian ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara pada 10 September 2024.
“Pada akhirnya Bawaslu, menurut hemat kami, dengan mudahnya mengkualifikasi ini bukan pelanggaran pemilu,” kata Sultan.
Sultan menjelaskan, Piet diyakini tidak layak berkontestasi karena dia tidak memenuhi persyaratan sebagai kandidat pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Yang dimaksud perbuatan tercela di pasal tersebut adalah judi, mabuk, pemakai dan/atau pengedar narkotika, dan berzinah, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainya,” ujar Sultan.
Aturan ini juga dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu.
Pihak Muchlis-Tonny meyakini bahwa dugaan perbuatan cabul Piet dapat diproses oleh MK karena sudah ada beberapa putusan terdahulu yang menyatakan kandidat didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan calon.
Secara khusus, pihak pemohon memberikan contoh serupa meskipun kasus ini terjadi di lingkup DPR RI.
Kasus yang dimaksud adalah pelanggaran kode etik oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto yang diberikan sanksi tertulis pada 3 Desember 2024 oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Dari laporan itu, katanya, Haryanto terekam saat sedang melakukan tindakan eksibisionisme dengan seseorang melalui sambungan video call seks atau VCS,” kata Sultan.
Selain karena dugaan keterlibatan Piet dalam video cabul ini, pemohon menduga bahwa Piet dan Kasman telah melakukan sejumlah kecurangan lainnya dalam proses pilkada.
Hal ini terlihat dari adanya temuan pemilih mencoblos lebih dari satu kali di sejumlah daerah. Lalu, ada dugaan bahwa sejumlah surat suara dengan sengaja dirusak.
“(Adanya) politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berlokasi di 16 Desa pada 10 Kecamatan, sehingga memengaruhi kemenangan telak bagi Pasangan Calon Nomor Urut 4 pada 20 TPS,” ujar Sultan.
Atas dalil-dalil yang telah disebutkan, Muchlis-Tonny meminta majelis hakim MK untuk membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.
Sekaligus, mendiskualifikasi Piet dan Kasman dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024.
“(Memohon kepada hakim agar) memerintahkan Termohon agar menetapkan Pemohon sebagai peraih perolehan suara terbanyak kedua sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024,” kata Sultan membacakan petitum.
Apabila hal ini tidak bisa dilaksanakan, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS tanpa melibatkan Piet-Kasman.