MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Jeje-Asep di Pilkada Bandung Barat

MK Diminta Diskualifikasi Pasangan Jeje-Asep di Pilkada Bandung Barat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon kepala daerah Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dalam proses Pemilihan Bupati Bandung Barat 2024.

“Meminta majelis hakim untuk menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024).

Kuasa hukum Hengki-Ade juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menyatakan mereka sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat karena mereka merupakan peraih suara terbanyak nomor dua setelah Jeje-Asep.

“Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati Bandung Barat 2024,” lanjut Boyke.

Tapi, jika majelis hakim berpendapat lain, pemohon berharap majelis hakim dapat memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Jeje-Asep.

Pihak Hengki-Ade berpendapat, ada campur tangan dari sejumlah tokoh di jajaran pemerintahan di dalam pemenangan Jeje-Asep di Bandung Barat.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad diduga mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Keduanya disebutkan punya peran dan pengaruh yang berbeda untuk mendulang suara Jeje-Asep.

Mendes PDT, Yandri Susanto disebutkan memberikan arahan kepada sejumlah perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Jeje dan Asep.

Arahan ini disampaikannya pada 15 November 2024 lalu ketika Yandri mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Saat itu, Yandri menghadiri sebuah acara yang dihadiri oleh PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Dalam sambutannya, Yandri menyinggung nama Raffi dan diduga memberikan arahan untuk pemenangan paslon nomor urut 2.

“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.

Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya. Dan, ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep.

Boyke mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri diduga telah diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi proses pemilu.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya,” kata Boyke.

Sementara itu, Raffi diduga berperan dalam mengarahkan suara ke paslon nomor urut 2 dengan menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.

“Saudara Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” imbuh Boyke.

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berkas perkara nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan satu dari 47 perkara PHPU yang akan disidang oleh MK hari ini.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber