MK Diminta Perintahkan Pemilu Ulang di Pilwalkot Banjarbaru, Kalsel

MK Diminta Perintahkan Pemilu Ulang di Pilwalkot Banjarbaru, Kalsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengajukan permohonan agar pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota diulang pada tahun 2025.

Permohonan ini disampaikan dalam petitum perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Karim.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2025, dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru,” kata kuasa hukum pemohon Denny Indrayana, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Denny mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarbaru yang berlangsung pada tahun 2024 telah merugikan hak konstitusional masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh ketidakadilan dalam surat suara, di mana KPU Kota Banjarbaru tidak menyertakan opsi kotak kosong.

Meskipun pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti-Said Abdullah, telah didiskualifikasi, foto mereka tetap tercantum dalam surat suara saat hari pencoblosan.

KPU Kota Banjarbaru menerapkan aturan yang menyatakan suara yang memilih Aditya Mufti-Said sebagai suara tidak sah. Aturan ini dinilai bermasalah oleh pemohon.

“Bila mengikuti alur terpikir termohon, maka paslon nomor 1 meski hanya mendapatkan satu suara saja, maka (paslon 1) menjadi pemenang pemilukada karena suara yang lain tidak sah,” kata Denny.

Sebelum perkara ini diajukan ke MK, suara tidak sah, yang mencoblos di kolom pasangan calon 2, lebih tinggi dibandingkan suara yang diperoleh pasangan calon nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara atau sekitar 31,5 persen, sementara suara tidak sah mencapai 76.736 suara atau sekitar 68,5 persen.

 Pemohon berkas dengan nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini berpendapat, perolehan suara yang benar seharusnya ditulis;

Mahkamah Konstitusi diminta untuk memerintahkan KPU RI mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu di Kota Banjarbaru. Warga menolak pemilu ulang ini kembali dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarbaru.

Jika tidak semua tahapan pemilu dapat diulang, pemohon berharap MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan melibatkan opsi kotak kosong.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kota Banjarbaru dengan mekanisme paslon nomor urut 1 melawan kotak kosong,” tegas Denny.

Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024.

Sidang dilaksanakan dengan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu, dan mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada 5–10 Februari 2025.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber