MK Gelar 1.051 Sidang Sengketa Pemilu Selama 2024, Total Ada 308 Perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebanyak 1.051 selama 2024. Total terdapat 308 perkara PHPU yang ditangani MK.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Untuk memeriksa dan untuk seluruh perkara pengujian Undang-undang dan PHPU pada tahun 2024, MK mengelar sebanyak 748 sidang pengujian Undang-undang serta 1.051 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum," ujarnya.
Suhartoyo mengatakan penanganan PHPU Pilpres diputus tidak melebihi 14 hari kerja. Sedangkan, kata dia, untuk PHPU Pileg pun diputus kurang dari 30 hari kerja.
Sementara itu, MK telah menangani 308 perkara PHPU. Diantaranya, dua perkara PHPU Pilpres dan 294 perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU anggota DPD.
"Dari 308 putusan perkara PHPU tahun 2024 tersebut, jika dirinci berdasarkan amar putusannya, maka dapat disajikan data sebagai berikut, 45 perkara dikabulkan, 64 perkara ditolak, 149 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 20 perkara dinyatakan gugur, dan 15 perkara bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Suhartoyo menjelaskan dari 45 perkara PHPU Pileg yang dikabulkan, memiliki putusan yang beragam. Suhartoyo mengatakan beberapa diantaranya ialah meminta untuk pemungutan suara ulang.
"Berupa 21 perkara memerintahkan untuk penghitungan ulang surat suara, 20 perkara memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, 3 perkara memerintahkan untuk menyandingkan data, dan 1 perkara memerintahkan untuk mendiskualifikasi caleg dan melakukan pemungutan suara ulang," tuturnya.