MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
"Betul (8 Januari 2025 sidang perdana)," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Enny menyampaikan sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah itu, para hakim akan membagi sidang menjadi tiga panel.
"BRPK dilakukan sekali tanggal 3 Januari, setelah itu gelar perkara pembagian ke tiga panel dilanjut sidang pendahuluan," jelasnya.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024
• 27 November - 16 Desember 2024 penetapan perolehan suara• 27 November - 18 Desember 2024 pengajuan permohonan Pemohon• 27 November - 20 Desember 2024 perbaikan permohonan • 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025 pemeriksaan kelengkapan• 3 Januari 2025 pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK • 3-6 Januari 2025 penyampaian e-ARPK kepada pemohon • 3-6 Januari 2025 penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu• 3-6 Januari 2025 pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait • 6-14 Januari 2025 penetapan sebagai Pihak Terkait• 8-16 Januari 2025 pemeriksaan pendahuluan
• 16-3 Januari 2025 pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu• 17 Januari - 4 Februari 2025 pemeriksaan persidangan• 5-10 Februari 2025 rapat pemusyawaratan hakim• 11-13 Februari 2025 pengucapan putusan/ketetapan• 11-15 Februari 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan • 14-28 Februari 2025 pemeriksaan persidangan lanjutan• 3-6 Maret 2025 rapat pemusyawaratan hakim• 7-11 Maret 2025 pengucapan putusan/ketetapan • 7-13 Maret 2025 penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
Lihat Video Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta di MK Ditutup, Tak Ada Gugatan dari RIDO
[Gambas Video 20detik]