MK Hapus Ambang Batas Capres, Jokowi: Putusannya Final dan Mengikat

MK Hapus Ambang Batas Capres, Jokowi: Putusannya Final dan Mengikat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen. Jokowi menegaskan keputusan ini final dan mengikat. Selain itu, dia berharap putusan ini membuka peluang capres alternatif.

"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Jumat (3/1/2025).

Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.

"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," pungkas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video ‘MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber