MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Yassierli juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ini.
Mengingat, persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu diantaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024)