MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Jadi Model Plebisit, Berlaku 2029

MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Jadi Model Plebisit, Berlaku 2029

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupat, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyetujui model surat suara untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada menggunakan model peblisit atau memberikan opsi "setuju" atau "tidak setuju" pada pemilih.

"Menyatakan Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ’tidak setuju’ terhadap satu pasangan calon gubernur dan wail gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota," demikian bunyi putusan yang diucapkan Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11/2024).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan setuju dengan model plebisit untuk segera diterapkan.

Namun, saat ini percetakan dan tahap distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 sudah dilakukan. Dengan demikian, model plebisit tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini.

"Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029," ujar Hakim MK Saldi Isra.

Sumber