MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas dikabulinya sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengatakan, 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.
"Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
"Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," tambah dia.
Ada berapa gugatan yang dimenangkan serikat buruh, yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.
"Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," jelas Andi.
Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
"Dengan putusan MK, (nantinya) PHK tidak akan semena-mena karena harus ada perundingan," ucap Andi.