MK Putuskan Kampanye Pemilu Tak Boleh Pakai Foto dari Artificial Intelligence

MK Putuskan Kampanye Pemilu Tak Boleh Pakai Foto dari Artificial Intelligence

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan yang dimaksud menyoal Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilihan umum.

Dalam putusannya, MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan tekonologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

"Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence’," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, manipulasi foto yang berlebihan bertentangan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, MK menilai, pengertian dari frasa "citra diri" yang tidak memberikan batasan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan norma lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan I bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," tandasnya.

Adapun perkara ini dimohonkan seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra pada Januari 2024 lalu.

Dalam gugatannya, Gugum mengajukan perubahan terhadap sedikitnya 2 pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait "citra diri peserta pemilu" terhadap Pasal 28F dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada pasal 1 angka 35 UU Pemilu, MK diminta memaknai kampanye agar citra diri peserta pemilu tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI).

Seandainya pun menggunakan dua hal itu, peserta pemilu diwajibkan mencantumkan keterangan yang dapat jelas terbaca bahwa ada campur tangan AI dan manipulasi digital dalam citra diri itu.

Sumber