MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Berlanjut ke Pemeriksaan Pendahuluan

MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Berlanjut ke Pemeriksaan Pendahuluan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat, 3 Januari 2025.

“Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Jumat, dilansir dari Antaranews.

Faiz mengungkapkan, 309 perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Adapun jumlah perkara yang diregistrasi itu berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Dilihat dari laman resmi MK, total sengketa pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.

“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Jadi, ketika diajukan itu masih permohonan, ketika diregistrasi maka berubah menjadi perkara,” ujar Faiz.

Dia pun menyebut, perbedaan jumlah permohonan dan perkara dapat terjadi karena Mahkamah melakukan pemeriksaan berkas. Ketika MK menemukan permohonan ganda maka hanya salah satu dari permohonan tersebut yang diregistrasi sebagai perkara.

“Misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja. Jadi, ada beberapa di antaranya yang tidak kita registrasi karena sudah terwakili, apakah dari permohonan online atau dari offline-nya duluan,” katanya.

Setelah meregistrasi perkara, MK akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dengan tembusan KPU pusat selaku pihak termohon, termasuk juga kepada Bawaslu selaku pihak terkait.

Kemudian, Faiz mengatakan, pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.

“Maka hari terakhirnya (mendaftar sebagai pihak terkait) adalah hari Senin (6 Januari). Nah, dari sana nanti akan ada RPH (rapat permusyawaratan hakim) menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” ujarnya.

Faiz mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber