MK: Rekayasa AI Foto Kandidat Pemilu Bisa Merusak Kualitas Demokrasi

MK: Rekayasa AI Foto Kandidat Pemilu Bisa Merusak Kualitas Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, rekayasa atau manipulasi foto kandidat pemilihan umum menggunakan akal imitasi (artificial intelligence) dalam menggambarkan citra diri bisa merusak kualitas demokrasi secara tidak langsung.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan terhadap foto kandidat dapat menyebabkan euforia dan meningkatkan rasa suka pemilih.

"Informasi yang tidak benar (merekayasa atau memanipulasi) dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas," ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 166/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025).

"Sehingga hasil citra diri yang direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merugikan pemilih secara individual, namun juga merusak kualitas demokrasi," kata dia.

Saldi menuturkan, pemilih seharusnya bisa menggunakan hak pilihnya dengan fair dan obyektif sesuai asas pemilu yang jujur.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat ketentuan pada Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat.

Yakni dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial.

"Oleh karena itu, terhadap norma lain yang terdapat dalam undang-undang a quo yang terdampak dengan pemaknaan frasa citra diri peserta pemilu sepanjang berkenaan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo," kata Saldi

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023.

Gugatan yang dimaksud menyoal Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan citra diri dalam kampanye pemilihan umum.

MK menyatakan, foto atau gambar yang digunakan untuk kampanye pemilu tak boleh dimanipulasi secara berlebihan, termasuk dibuat menggunakan tekonologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, manipulasi foto yang berlebihan bertentangan dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

"Konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil/senyatanya adalah juga merupakan bentuk manifestasi atau pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu," ucapnya.

Sumber