MK Tegaskan Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti Penuh Selama Kampanye

MK Tegaskan Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti Penuh Selama Kampanye

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Harseto Setyadi Rajah terkait pasal yang mengatur cuti calon kepala daerah petahana dalam Undang-Undang Pilkada. MK menilai pengubahan pasal seperti yang diminta Harseto malah menyebabkan pasal-pasal dalam UU Pilkada saling bertentangan.

Putusan atas perkara nomor 122/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). MK mengatakan UU Pilkada sudah mengatur secara tegas calon kepala daerah petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara.

"Menurut Mahkamah, tidak diaturnya kembali frasa "pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan aerah" tidak dapat dilepaskan dari maksud Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang telah menegaskan ihwal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan (a) cuti di luar tanggungan negara," demikian pertimbangan MK yang dikuti dari salinan putusan, Jumat (15/11/2024).

MK mengatakan keinginan pemohon untuk menambahkan frasa ‘pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah’ akan saling bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara dengan jangka waktu yang jelas yaitu dilakukan selama masa kampanye. MK menyatakan aturan cuti tersebut dibuat sederhana dan menjamin kepastian hukum.

"Mahkamah perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama," ujar MK.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK.

Sebelumnya, Warga Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah menggugat Undang-Undang tentang Pilkada soal lama cuti kampanye bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri lagi. Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso, mengatakan cuti kampanye selama 60 hari untuk kepala daerah terlalu lama. Menurutnya, kepala daerah cukup mengambil cuti pada saat momen kampanye saja sehingga tetap bisa melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanyenya.

"Kita minta agar terhadap pelaksanaan jadwal dan lamanya cuti kampanye, itu harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi, dengan seperti itu, maka seluruh kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi pilkada, tidak harus meninggalkan tanggung jawabnya," kata Viktor di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

"Kami menginginkan tidak perlu cuti full, dia cuti hanya pada saat ada jadwal kampanye sehingga tidak mengabaikan tugas-tugasnya yang ini menyangkut kepada hak-hak dari masyarakat yang ada di daerah," sambungnya.

Lihat juga video Putusan MK soal Kapan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

[Gambas Video 20detik]

Sumber