MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.
Informasi ini disampaikan Fajar dalam acara peluncuran buku berjudul "Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial" di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
“Ada 4 permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Ia menjelaskan bahwa satu pemohon merupakan pemantau pemilihan, dua lainnya adalah warga negara yang belum diketahui apakah mereka merupakan tim sukses, dan satu pihak lainnya adalah pasangan yang didiskualifikasi, Mufti-Said.
“Karena ini sudah menjadi, akan sudah 90 persen menjadi perkara, kita tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar,” ujar Fajar.
Meskipun demikian, pihak internal MK, khususnya Biro Hukum, sedang mendiskusikan bagaimana menanggapi permohonan gugatan tersebut.
MK juga perlu mempertimbangkan siapa yang memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan atas Pilkada di Banjarbaru.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan karena pasangan Lisa-Wartono menang 100 persen, sedangkan KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari-H pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, yang menjadikan kemenangan pasangan Lisa-Wartono sangat kontroversial.