MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

MK Terima 63 Berkas Permohonan Perkara Pilkada Serentak 2024, Didominasi Pilbup

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 63 berkas perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 per 6 Desember 2024.

Dilansir dari laman mkri.id, Jumat (6/12/2024), perkara yang diterima MK paling banyak terkait pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati yakni 45 perkara.

Sedangkan kedua yakni pemilihan calon walikota dan calon wakil walikota yakni 18 perkara.

Untuk pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur masih nol perkara.

Perkara ini kemungkinan masih akan bertambah mengingat jadwal pengajuan permohonan masih dibuka hingga 18 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sedangkan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar dua tahap, tahap pertama yakni 24-31 Desember 2024, dan tahap kedua 9-14 Januari 2025.

Kemudian sidang berlanjut pada pemeriksaan persidangan, dengan agenda penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang ini digelar 31 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.

Masih dari sumber Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, putusan sidang dilakukan setelah rapat permusyawaratan hakim. Putusan ini akan diucapkan pada 30-31 Januari 2025, dan tahap kedua 12-13 Februari 2025.

Jika ada putusan sela, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan yakni 3-25 Februari 2025.

Pengucapan putusan final atau ketetapan kemudian digelar pada 24-26 Februari 2025 dan 7-11 Maret 2025.

Sumber