MK Terima 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi, Ada Sumut hingga Papua Selatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi.
Dikutip dari laman mkri.id pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.56 WIB, perkara pertama yang didaftarkan MK yakni terkait pemilihan gubernur Papua Selatan yang diajukan M Andrean Saefudin.
Kemudian masih di daerah yang sama yakni Papua Selatan dengan pemohon Darius Gewilon dan Yusak Yaluwo.
Perkara ketiga masih di daerah Papua Selatan, digugat oleh perorangan dengan nama pemohon Ir Saparuddin.
Perkara keempat yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Maluku Utara dengan pemohon Aliong Mus dan Sahril Thahir.
Kelima, diajukan oleh pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sagala yang kalah dari Bobby Nasution-Surya pada Pilkada Sumatera Utara.
Perkara keenam, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan pemohon Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan.
Terakhir, pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara dengan pemohon Hj Tina Nur Alam MM dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Selain perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, MK juga menerima 203 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati serta 46 perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara.
Menurut rencana, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025.
“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial, akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksesional. Tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo, Rabu.